Selasa, 14 Februari 2012

PERDA SULSEL Nomor 44 Tahun 2001


PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 44 TAHUN 2001
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROPINSI SULAWESI SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI SELATAN
Menimbang:     a.        bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Propinsi Sulawesi Selatan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna dan berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pertahanan keamanan perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi.
b.   bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan dalam pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha;
c.   bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 1994 perlu disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan rujukan baru dari tingkat nasional;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan;

Mengingat:     1.                Undang undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2102) Juncto Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3.   Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2931);
4.   Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
5.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara 3368);
6.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
7.  Undang-undang Nomor 18 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
8.  Undang-undang Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
9.  Undang-undang Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294);
10.     Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
11.    Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan  (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3437);
12.    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Alam (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
13.    Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
14.    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
15.    Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
16.    Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
17.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
18.    Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
19.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
20.    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3226);
21.    Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3239);
22.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
23.    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
24.    Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 104);
25.    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3721);
26.    Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pengawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);
27.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3816);
28.    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
29.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom  (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
30.    Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1991 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
31.    Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991 tentang Penggunaan Tanah Bagi Kawasan Industri;
32.    Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
33.    Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET);
34.    Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2000 tentang Garis-garis Besar Haluan Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2000 - 2004;
35.    Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2001 – 2005;
36.    Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Garis Sempadan, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, dan Bekas Sungai (Lembaran Daerah Nomor 11 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 161);
Memperhatikan:       1.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah;
2.      Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1998 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II;
3.      Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Pertahanan KODAM VII Wirabuana Tahun 1999 – 2009;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI SULAWESI SELATAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan     :PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROPINSI SULAWESI SELATAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Propinsi Sulawesi Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4.  Ruang adalah wadah kehidupan yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara, sebagai suatu kesatuan wilayah tempat manusia dengan makhluk hidup lainnya, untuk melakukan kegiatannya dalam memelihara kelangsungan kehidupannya.
5. Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak.
6. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
7.            Rencana Tata Ruang adalah hasil penataan tata ruang.
8.            Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang  batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
9.            Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
10.        Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
11.        Kawasan Budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
12.        Kawasan Andalan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan dan pergeseran struktur ekonomi.
13.        Kawasan Kritis adalah suatu kawasan yang tidak dapat memenuhi fungsi secara fisik, sosial ekonomi, dan hidrologis.
14.        Kawasan Tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai  strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
15.        Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan selanjutnya disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) merupakan penjabaran dari strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional kedalam Strategi dan Struktur Pemanfaatan Ruang Wilayah Propinsi.
16.  Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, atau badan hukum.
17.  Peran serta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri ditengah masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang.
18.  Pemerintah kabupaten/kota adalah pemerintah daerah kabupaten/kota yang berada di wilayah Propinsi Sulawesi Selatan.

BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi ini mencakup strategi dan arahan pemanfaatan ruang wilayah propinsi sampai batas ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
AZAS, TUJUAN DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Azas dan Tujuan
Pasal 3
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi didasarkan atas azas:
a. Pemanfaatan ruang untuk semua kepentingan secara terpadu, berdayaguna dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;
b. Keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi bertujuan untuk:
a. terselenggaranya pemanfaatan Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan yang berwawasan lingkungan dan berlandaskan pada Wawasan Nusantara serta Ketahanan Nasional.
b. terselenggaranya pengaturan pemanfaatan Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan untuk kawasan lindung dan kawasan budidaya.
c. tercapainya pemanfaatan Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan yang berkelanjutan.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 5
Fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi adalah:
a. sebagai matra ruang Garis-Garis Besar Haluan Pembangunan Daerah (GBHD) Propinsi Sulawesi Selatan.
b. memberikan kebijaksanaan pokok tentang arahan pemanfaatan ruang di wilayah Propinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan kondisi wilayah dan berazaskan pembangunan yang berkelanjutan dalam 15 tahun mendatang.
c. sebagai bahan rujukan bagi penyusunan rencana/program pembangunan lima tahun dan rencana/program Tahunan daerah.
d. untuk mewujudkan keterkaitan dan kesinambungan perkembangan antar wilayah didalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan.
e. sebagai rujukan/referensi kabupaten/kota dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

BAB III
KEGUNAAN, WILAYAH DAN JANGKA WAKTU RENCANA
Pasal 6
Kegunaan Tata Ruang Wilayah Propinsi adalah:
a. Bagi pemerintah pusat sebagai pedoman dalam penyusunan program-program Pembangunan lima Tahunan dan program Pembangunan Tahunan secara terkoordinasi dan terintegrasi.
b. Bagi pemerintah propinsi sebagai pedoman dalam penyusunan program pembangunan lima tahunan dan program pembangunan tahunan.
c. Bagi pemerintah kabupaten/kota sebagai rujukan/referensi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
d. Bagi swasta dari masyarakat sebagai bahan referensi arahan pengembangan dan program pengembangan wilayah dan kaitannya dengan indikasi investasi.
Pasal 7
Wilayah Perencanaan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi adalah daerah dengan batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional seperti yang dimaksud pada pasal 1 ayat 5.
Pasal 8
Jangka Waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi adalah 15 (lima belas) Tahun dan sekurang-kurangnya setiap 5 Tahun sekali harus dilakukan peninjauan kembali materi rencana.
BAB IV
RUANG LINGKUP
Pasal 9
Ruang lingkup materi Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi terdiri atas:
a. arahan pengelolaan kawasan lindung.
b. arahan pengelolaan kawasan budidaya.
c. arahan pengembangan kawasan budidaya.
d. arahan pengembangan kawasan andalan.
e. arahan pengembangan kawasan penunjang pertahanan.
f. arahan pengembangan sistem tata kota.
g. arahan pengembangan prasarana wilayah.
h. Kebijaksanaan tataguna tanah, tataguna air dan tataguna sumbar daya alam lainnya.

BAB V
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
PROPINSI SULAWESI SELATAN
Bagian Pertama
Arahan Pengelolaan Kawasan
Paragraf 1
Arahan Pengelolaan Kawasan Lindung
Pasal 10
Arahan umum pengelolaan kawasan lindung adalah:
a.       pemantapan batas dan status kawasan lindung sehingga keberadaannya lebih jelas baik secara fisik maupun hukum.
b.      pemanfaatan kawasan lindung dapat dilakukan sejauh tidak mengurangi fungsi lindungnya.
c.       mengikutsertakan masyarakat lokal dalam pemeliharaan kawasan lindung.
d.      Pengelolaan kawasan lindung yang meliputi lebih dari satu wilayah administrasi, baik dari segi fisik maupun fungsional dibawah koordinasi Pemerintah Propinsi.
e.       Kerjasama antar daerah kabupaten/kota menjadi salah satu pendekatan utama dalam pengelolaan kawasan lindung yang meliputi lebih dari satu wilayah administrasi.
Pasal 11
Kawasan lindung terdiri atas:
a. kawasan yang memberikan perlindungan bagi kawasan bawahannya.
b. kawasan perlindungan setempat.
c. kawasan suaka alam dan cagar budaya.
d. kawasan rawan bencana.
Pasal 12
(1).    Kawasan yang memberikan perlindungan bagi kawasan bawahannya meliputi kawasan hutan lindung dan kawasan resapan air.
(2).    Kawasan hutan lindung diarahkan pada seluruh wilayah kabupaten/kota kecuali Makassar.
(3).    Kawasan resapan air meliputi sebaran air tanah, isian/imbuhan air tanah, air tanah batuan gunung api, cekungan artesis dan akuifer sungai tua dengan pengelolaan dan pemanfaatannya tetap diperbolehkan selama tidak mengganggu fungsi utamanya.
(4).    Kawasan resapan air dalam jenis yang berbeda berada pada wilayah seluruh kabupaten/kota.
Pasal 13
(1).    Kawasan perlindungan setempat meliputi kawasan sempadan pantai, kawasan sempadan sungai, kawasan sempadan danau, kawasan konservasi ekologis, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan benda cagar budaya, serta kawasan rawan bencana.
(2).    Pengelolaan kawasan sempadan pantai diarahkan untuk melindungi wilayah pantai yang meliputi minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi kearah darat dari aktifitas yang dapat merusak ekosistemnya.
(3).    Kawasan sempadan pantai diarahkan pada sepanjang pantai.
(4).    Pengelolaan kawasan sempadan sungai diarahkan untuk melindungi sungai dari kegiatan yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai dan kondisi fisik tepi dan dasar sungai. Kawasan ini berada 100 meter dikiri kanan sungai besar dan 50 meter dikiri kanan sungai kecil untuk kawasan non permukiman. Sedangkan untuk kawasan permukiman cukup 10-15 meter kiri kanan sungai.
(5).    Pengelolaan kawasan sempadan sungai yang bersifat lintas kabupaten, yaitu sungai Jeneberang, Saddang, Bila, Walanae, Siwa, Awo, Gilirang, Minralang, Tangka, Kelara, Tallo, Kariango, Mambi, Mandar, Maloso, Bialo, Pappa, Tamanroya dibawah koordinasi Pemerintah Propinsi.
(6).    Pengelolaan kawasan sempadan danau dan bendungan yang berada antara 50-100 meter dari titik permukaan air tertinggi kearah darat diarahkan untuk melindungi danau dari kegiatan yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air dan kondisi fisik tepi dan dasar danau.
(7).    Kawasan sempadan danau dan bendungan yang bersifat lintas kabupaten yaitu Danau Tempe dan Bendungan Bili-Bili berada dibawah koordinasi Pemerintah Propinsi.
Pasal 14
(1).    Kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam meliputi taman wisata alam, cagar alam, taman buru, suaka margasatwa dan taman nasional.
(2).    Kawasan suaka alam yang meliputi :
a.   Cagar Alam

·        Cagar Alam Bantimurung terletak di Kabupaten Maros.

·        Cagar Alam Karaenta terletak di Kabupaten Maros.

·        Cagar Alam Bulusaraung terletak di Kabupaten Gowa.

·        Cagar Alam Faruhumpenai terletak di Kabupaten Luwu Utara.

·        Cagar Alam Kalanae terletak di Kabupaten Luwu Utara.

·        Cagar Alam Ponda-Ponda terletak di Kabupaten Luwu Utara.

·        Cagar Alam Gunung Mambuliling terletak di Kabupaten Polewali Mamasa.

·        Cagar Alam Somarorong terletak di Kabupaten Polewali Mamasa.

·        Cagar Alam Nanggala I dan II terletak di Kabupaten Tana Toraja.

·        Cagar Alam Pegunungan Latimojong terletak di Kabupaten Luwu.

·        Cagar Alam Sumpangbita terletak di Kabupaten Pangkajene Kepulauan.

b.      Suaka Margasatwa

·        Suaka Margasatwa Ko’mara terletak di Kabupaten Takalar;
·        Suaka Margasatwa Bonto Bahari terletak di Kabupaten Bulukumba;

·        Suaka Margasatwa Mampie dan Lampoko terletak di Kabupaten Polewali Mamasa;

·        Suaka Margasatwa Kanan Massupu terletak di Kabupaten Polewali Mamasa;

·        Suaka Margasatwa Jolle terletak di Kabupaten Soppeng;

·        Suaka Margasatwa Tappalang terletak di Kabupaten Mamuju;
·        Suaka Margasatwa Pegunungan Takkekale terletak di Kabupaten Majene;

·        Suaka Margasatwa Danau Tempe terletak di Kabupaten Wajo dan Soppeng;

·        Suaka Margasatwa Maiwa terletak di Kabupaten Enrekang;
·        Suaka Margasatwa Pulau Kakabia terletak di Kabupaten Selayar;
·        Suaka Margasatwa Lambego Kalao terletak di Kabupaten Selayar;
·        Suaka Margasatwa Pulau Togo-Togo terletak di Kabupaten Pangkajene Kepulauan;
(3).    Kawasan Pelestarian Alam meliputi :
a.       Taman Nasional
·        Taman Nasional Taka Bonerate terletak di Kabupaten Selayar.

b.      Taman Hutan Raya
·        Taman Hutan Raya Alitta terlatak di Kota Pare-Pare.

c.       Hutan Wisata (Taman Wisata Alam dan Taman Buru)

·        TWA Kapoposang terletak di Kabupaten Pangkajene Kepulauan
·        TWA Lembah Tirasa terletak di Kabupaten Pinrang

·        TWA Taka Pulau Badi terletak di Kabupaten Pangkajene Kepulauan
·        TWA Pulau Bone Batang terletak di Kota Makassar
·        TWA Pulau Kodingareng terletak di Kota Makassar
·        TWA Pulau Bone Pute terletak di Kota Makassar
·        TWA Pulau Samalona terletak di Kota Makassar
·        TWA Pulau Larearea terletak di Kabupaten Sinjai
·        TWA Pulau Sanrobengi terletak di Kabupaten Takalar

·        TWA Pulau Kamarrang terletak di Kabupaten Pinrang

·        TWA Barukku terletak di Kabupaten Sidenreng Rappang

·        TWA Kepulauan Balabangan terletak di Kabupaten Mamuju

·        TWA Buttu Mapongka terletak di Kabupaten Tana Toraja

·        TWA Pulau Namboh Laki terletak di Kabupaten Selayar

·        TWA Ulu Anambi terletak di Kabupaten Polewali Mamasa

·        TWA Mirring terletak di Kabupaten Polewali Mamasa

·        TWA Malino terletak di Kabupaten Gowa

·        TWA Bantimurung terletak di Kabupaten Maros

·        TWA Lejja terletak di Kabupaten Soppeng

·        TWA Danau Matano, Towuti dan Mahalona terletak di Kabupaten Luwu Utara

·        TWA Jompie terletak di Kota Parepare

·        Taman Buru Ko’mara terletak di Kabupaten Takalar

·        Taman Buru Maccondang terletak di Kabupaten Soppeng

·        Taman Buru Butu Nepo-Nepo terletak di Kabupaten Sidenreng Rappang

·        Taman Buru Rampi terletak di Kabupaten Luwu Utara

·        Taman Buru Tana Malona terletak di Kabupaten Selayar
·        Taman Buru Tangkuliya terletak di Kabupaten Selayar
(4).    Kawasan Benda Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan sebagaimana antara lain yang diatur dengan undang-undang nomor 5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya meliputi :
·        Gua Leang-Leang di Kabupaten Maros

·        Balla Lompoa terletak di Kabupaten Gowa

·        Jera Lompoe di Kabupaten Soppeng

·        Gojeng di Kabupaten Sinjai

·        Benteng Tellu Lempoe di Kabupaten Sinjai

·        Kuburan Batu terletak di Kabupaten Tana Toraja

·        Benteng Rotterdam terletak di Kota Makassar

·        Benteng Somba Opu terletak di kabupaten Gowa

·        Ujung Batu terletak di Kabupaten Barru

·        Mesjid Tua Katangka terletak di Kabupaten Gowa

·        Mesjid Tua Palopo terletak di Kabupaten Luwu

·        Bola Soba terletak di Kabupaten Bone

·        Goa Mampu terletak di Kabupaten Bone

·        Kawasan Adat Kajang terletak di kabupaten Bulukumba

·        Kawasan Adat Budaya Masyarakat Kaluppini terletak di kabupaten Enrekang

·        Pembuatan Perahu Pinisi terletak di Kabupaten Bulukumba

Pasal 15
(1) Arahan Pengelolaan kawasan rawan bencana ditujukan untuk melindungi manusia dan aktifitasnya serta prasarana dan sarana pembangunan yang berada didalam kawasan dari kerugian akibat bencana alam yang timbul.

(2).    Kawasan rawan bencana alam yang terdapat di Sulawesi Selatan meliputi :

a.   Kawasan pusat gempa, berada di  Tacipi dan sekitar Watampone Kabupaten Bone, sekitar pantai di Kabupaten Pinrang dan sekitar wilayah Kabupaten Majene, Polewali Mamasa, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, Mamuju serta Enrekang.

b.   Kawasan Pengaruh Kegempaan (Zona Seismik dengan nilai koefisien 2,11), terdapat diwilayah Kabupaten Pinrang, Polewali Mamasa, Tana Toraja, Majene, Enrekang, Luwu dan Mamuju.

c.   Kawasan potensi tsunami, terdapat disekitar pantai wilayah Kabupaten Majene, Polewali Mamasa, Pinrang, Makassar, Bulukumba, Selayar dan Mamuju bagian utara.

d.      Kawasan gerakan tanah, terdapat di wilayah Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Mamuju, Tana Toraja, Polewali Mamasa, Majene, Enrekang, Sidenreng Rappang, Soppeng, Barru, Maros, Sinjai dan Bone.

e.       Longsor bahan rombakan terdapat di wilayah Kabupaten Majene, Tana Toraja, Sidenreng Rappang, Soppeng, Gowa dan Jeneponto.

f.        Longsor bongkah, terdapat di wilayah Kabupaten Majene, Pinrang dan Enrekang.

g.       Runtuhan batu terdapat di wilayah Kabupaten Pinrang dan Maros.

h.       Aliran pasir terdapat di wilayah Kabupaten Enrekang dan Polewali Mamasa.
Paragraf 2
Arahan Pengelolaan Kawasan Budidaya
Pasal 16
Berdasarkan fungsinya, kawasan budidaya dikelompokkan ke dalam kawasan : hutan produksi, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, danau, pesisir, laut dan kepulauan. Suatu kawasan budidaya dengan fungsi utama tertentu dapat dilakukan kegiatan budidaya yang lainnya sepanjang memenuhi persyaratan pemanfaatannya.
Pasal 17
Pengelolaan hutan produksi dilakukan dengan pemanfaatan hutan dan pelestarian hasil (kayu dan non kayu), sehingga diperoleh manfaat ekonomi, sosial dan ekologi yang maksimal bagi masyarakat yang tinggal atau disekitar kawasan hutan. Orientasi pengelolaan hutan produksi kedepan adalah pengelolaan hutan produksi melalui peningkatan investasi dan daya saing yang dilakukan oleh badan usaha atau koperasi.
Pasal 18
Pengelolaan kawasan pertanian diarahkan pada pembangunan kawasan sentra produksi yang dapat memadukan pembangunan pertanian dengan pembangunan industri.
Pasal 19
Pendayagunaan sumber daya mineral dilakukan secara terencana, rasional, optimal, bertanggung jawab, memperhatikan kepentingan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat setempat dan senantiasa memenuhi persyaratan AMDAL, UPL dan UKL sehingga kelestarian kualitas dan fungsi lingkungan hidup dapat terus dijaga.
Pasal 20
Pembangunan industri diarahkan untuk memperkuat struktur industri, khususnya industri yang terkait dengan sektor pertanian (agroindustri), industri kecil dan menengah, serta industri kerajinan dan industri rumah tangga yang dilakukan dengan mengembangkan iklim investasi yang kondusif dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi dan kualitas lingkungan hidup.
Pasal 21
Arahan pengelolaan kepariwisataan adalah pengembangan kawasan wisata terpadu yang bersifat lintas sektor pembangunan dengan mengandalkan obyek wisata budaya, alam dan bahari yang memiliki keunikan dan kekhasan dalam lingkup propinsi nasional maupun internasional.
Pasal 22

(1).    Pengelolaan kawasan danau, pesisir, laut dan kepulauan diarahkan pada pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bersifat lintas kabupaten secara optimal. Khusus pengelolaan wilayah laut berada pada wilayah laut yang menjadi kewenangan pemerintah propinsi yaitu pada jarak antara 4 sampai 12 mil laut dari garis pantai.
(2).    Perencanaan kawasan danau, pesisir, laut dan kepulauan diarahkan pada konsep perencanaan dan pengelolaan kawasan yang terpadu dan berkelanjutan.

Paragraf 3
Kebijaksanaan Pengelolaan Tata Guna Tanah dan Tata Guna Air

Pasal 23

Pengelolaan tata guna tanah diarahkan untuk mengoptimalkan nilai lahan sesuai dengan potensi dan fungsi lahan melalui :

a.      perencanaan penggunaan lahan yang mempertimbangkan aspek fisik, ekonomi, sosial dan lingkungan.

b.      mengurangi luas lahan kritis.

c.      memanfaatkan lahan-lahan tidur bagi kepentingan rakyat.

Pasal 24

Pengelolaan tata guna air diarahkan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan air bersih dan irigasi bagi penduduk dan aktifitasnya melalui :

a.      pengelolaan lahan terpadu di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan pesisir sebagai suatu ekosistem.

b.      pengelolaan lahan dalam daerah aliran sungai yang meliputi 2 (dua) wilayah kabupaten atau lebih berada dibawah koordinasi pemerintah propinsi.

c.      meminimalkan pencemaran air, baik di darat maupun di laut, termasuk dampak negatif dari penambangan bahan galian golongan C di sungai.

d.      mengembangkan pola kerjasama dua atau lebih daerah yang berada di suatu Daerah Aliran Sungai dalam hal pemanfaatan lahan di hulu dan di hilir.
Bagian Kedua
Arahan Pengembangan Kawasan

Paragraf 1
Arahan Pengembangan Kawasan Budidaya

Pasal 25

Kawasan Budidaya terdiri atas :

a.      kawasan hutan produksi

b.      kawasan pertanian

c.      kawasan pertambangan

d.      kawasan perindustrian

e.      kawasan pariwisata

f.       kawasan danau, pesisir, laut dan kepulauan

Pasal 26

Kawasan hutan produksi sebagaimana tercantum pada pasal 25 huruf (a) terdiri atas :

a.      Kawasan hutan produksi terbatas yang terletak di kabupaten Gowa, Maros, Jeneponto, Bantaeng, Selayar, Sinjai, Bone, Soppeng, Majene, Barru, Pare-pare,Sidenreng Rappang, Pinrang, Polewali Mamasa, Enrekang, Tana Toraja, Luwu Utara, Luwu, Mamuju dan Pangkajene Kepulauan.

b.      Kawasan hutan produksi tetap yang terletak di Kabupaten Gowa, Maros, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Selayar, Bone, Soppeng, Wajo, Bulukumba, Luwu Utara, Enrekang, Luwu, Mamuju dan Pangkajene Kepulauan.

c.      Kawasan hutan produksi konversi yang terletak di Kabupaten Luwu Utara dan Mamuju.

Pasal 27

Kawasan pertanian sebagaimana tercantum pada pasal 25 huruf (b) terdiri atas :

a.      Kawasan pertanian pangan lahan sawah diarahkan pada kawasan yang terletak di wilayah kabupaten Bone, Soppeng, Wajo, Sidenreng Rappang, Pinrang, Luwu, Luwu Utara, Gowa, Takalar dan Maros.

b.      Kawasan pertanian lahan kering untuk dataran rendah diarahkan pada kawasan yang terletak di kabupaten Takalar, Bantaeng, Jeneponto, Bulukumba, Sinjai, sedangkan untuk dataran tinggi di wilayah kabupaten Gowa, Tana Toraja dan Enrekang.

c.      Kawasan tanaman perkebunan untuk komoditi unggulan :

·        Kopi                         :           diarahkan ke wilayah kabupaten Mamuju, Majene,
Polewali Mamasa, Enrekang, Gowa dan Tana Toraja.

·        Kakao                       :           diarahkan ke wilayah kabupaten Majene, Mamuju,
Polewali Mamasa, Luwu dan Luwu Utara.

·        Lada dan Vanili         :           diarahkan ke wilayah kabupaten Sinjai, Bulukumba,
Bantaeng dan Enrekang.

·        Kelapa Sawit :           diarahkan ke wilayah kabupaten Mamuju
dan Luwu Utara.

·        Cengkeh                    :           diarahkan ke wilayah kabupaten Luwu, Wajo,
Sidenreng Rappang, Enrekang, Tana Toraja, Bone, Sinjai, Bulukumba dan Bantaeng.

·        Kapas                       :           diarahkan ke wlayah kabupaten Gowa, Takalar,
 Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, Soppeng dan Wajo.

·        Jambu Mete              :           diarahkan ke wilayah kabupaten Maros, Pangkajene
 Kepulauan, Barru, Sidenreng Rappang dan Selayar.

d.      Kawasan peternakan (ternak besar) diarahkan di Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Majene, Polewali Mamasa, Wajo, Sidenreng Rappang, Pinrang, Bulukumba, Sinjai, Bone, Barru, Selayar, Soppeng, Enrekang, Maros dan Tana Toraja.

e.      Kawasan pengembangan perikanan diarahkan ke :

·        Kawasan perikanan tangkap di kabupaten Polewali Mamasa, Majene, Mamuju, Bone, Sinjai, Bulukumba, Selayar dan Pangkajene Kepulauan.

·        Kawasan perikanan budidaya air payau ke kabupaten Pinrang, Polewali Mamasa, Mamuju, Takalar, Bulukumba, Wajo, Luwu, Bone, Luwu Utara, Maros, Pangkajene Kepulauan dan Jeneponto.

·        Kawasan perikanan air tawar diarahkan ke kabupaten Gowa, Tana Toraja, Enrekang, Soppeng, Sidenreng Rappang dan Wajo.

·        Kawasan perikanan budidaya laut diarahkan ke kabupaten Barru, Parepare, Takalar, Jeneponto, Selayar, Mamuju dan Polewali Mamasa.

Pasal 28

Kawasan pertambangan sebagaimana tercantum pada pasal 25 ayat (c) terdiri atas :

(1).    Energi :

a.       pertambangan gas alam terletak di kabupaten Wajo.

b.      pertambangan minyak bumi terletak di Pasangkayu kabupaten Mamuju, Selayar dan Luwu Utara.

c.       pertambangan batubara terletak di kabupaten Mamuju, Soppeng, Enrekang, Bone, Pangkajene Kepulauan, Barru dan Maros.

d.      pertambangan panas bumi terletak di kabupaten Tana Toraja, Polewali Mamasa, Sidenreng Rappang dan Sinjai.

(2).    Sumberdaya Mineral :

a.       pertambangan besi terletak di Larona kabupaten Luwu Utara, Maros, dan pasir besi di kabupaten Takalar, Jeneponto dan Selayar.

b.      pertambangan nikel terletak di Soroako kabupaten Luwu Utara.

c.       pertambangan tembaga terletak di Sangkaroni dan Sasak kabupaten Tana Toraja.

d.      pertambangan emas terletak di kecamatan Bastem kabupaten Luwu kecamatan Kalumpang dan Pasang kayu kabupaten Mamuju, Sasak dan Uluwai di kabupaten Tana Toraja, Pulau Tanah Jampea kabupaten Selayar dan kecamatan Tompobulu, Bungaya kabupaten Gowa.

e.       pertambangan mangan terletak di kecamatan Tanete Riaja kabupaten Barru, kecamatan Ponre, kecamatan Libureng dan kecamatan Bontocani kabupaten Bone.

f.        pertambangan marmer terletak di kecamatan Bantimurung kabupaten Maros, kecamatan Bungoro dan kecamatan Balocci kabupaten Pangkajene Kepulauan, Bone, Barru, Enrekang dan Luwu Utara.

g.       pertambangan khromit di daerah Komara, Lasitae, B. Mareno kecamatan Barru dan kecamatan Tanete Riaja kabupaten Barru.

h.       pertambangan belerang di Balantung kabupaten Sinjai.

i.         pertambangan timah hitam terletak di kabupaten Gowa, Tana Toraja dan Mamuju.

j.        pertambangan pasir kuarsa di kabupaten Maros, Pangkajene Kepulauan, Barru, Bone, Pinrang dan Sidenreng Rappang.

k.      pertambangan batu kapur dan tanah liat di kecamatan Bungoro kabupaten Pangkajene Kepulauan dan kecamatan Bantimurung kabupaten Maros.

Pasal 29

Arahan pengembangan kawasan perindustrian sebagaimana tercantum pada pasal 25 huruf (d) terdiri dari :

a.      kawasan industri hasil pertambangan di wilayah-wilayah yang potensial sebagai kawasan pertambangan.

b.      kawasan industri pengolahan di kota Makassar, Gowa, Maros dan kota Parepare.

c.      kawasan industri maritim/perahu layar di kabupaten Bulukumba, Majene dan kota Makassar.

d.      kawasan industri pertanian (agroindustri) di kota Parepare, kabupaten Luwu, Bone, Mamuju, Wajo, Soppeng, Enrekang dan Bulukumba.

e.      kawasan industri garam di kabupaten Jeneponto.

Pasal 30

(1).    Arahan pengembangan kawasan pariwisata sebagaimana tercantum pada pasal 25 huruf (e) dikonsentrasikan pada :

a.       kawasan wisata Makassar, yang meliputi objek wisata di wilayah kota Makassar, kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene Kepulauan.

b.      kawasan wisata Tana Toraja, yang meliputi objek wisata di wilayah kabupaten Tana Toraja, Enrekang, Luwu dan Polewali Mamasa.

c.       kawasan wisata Bulukumba yang meliputi objek wisata di wilayah kabupaten Bulukumba.

d.      kawasan wisata Selayar yang meliputi objek wisata di wilayah kabupaten Selayar.

(2).    Perencanaan dan pengembangan pariwisata harus diformulasi secara partisipatif dengan masyarakat sehingga kepentingan masyarakat dapat terakomodasi dan dapat memperoleh kesempatan terlibat secara optimal.

Pasal 31

Arahan pengembangan kawasan Danau, Pesisir, Laut dan Kepulauan sebagaimana tercantum pada pasal 25 huruf (f) adalah :

a.      mengembangkan kawasan danau, pesisir, laut dan kepulauan secara terpadu dengan kawasan daratannya.

b.      memanfaatkan potensi sumber daya danau, pesisir, laut dan kepulauan dengan memperhatikan aspek lingkungan.

c.      mengikutsertakan masyarakat lokal dalam pemeliharaan kekayaan kawasan danau, pesisir, laut dan kepulauan.

d.      pengembangan kawasan danau, pesisir dan laut diarahkan untuk kegiatan budidaya air payau, air tawar, budidaya laut dan kawasan pariwisata.
Paragraf 2
Pengembangan Kawasan Andalan
Pasal 32
Strategi pengembangan wilayah untuk meningkatkan pertumbuhan pembangunan adalah dengan menempatkan 6 (enam) kawasan andalan yang diharapkan dapat saling bersinergi dalam mendukung pencapaian tujuan pengembangan wilayah secara keseluruhan, yaitu :

a.      kawasan andalan Makassar dan sekitarnya.
         Kawasan andalan Makassar dan sekitarnya merupakan kawasan yang memiliki tingkat perkembangan paling tinggi di Sulawesi Selatan. Pengembangan kawasan ini berada dalam satu sistem pengembangan yang meliputi kota Makassar sebagai pusat pelayanan dan wilayah kabupaten Maros, kabupaten Gowa, kabupaten Takalar dan kabupaten Pangkajene Kepulauan. Berdasarkan potensinya, maka pengembangannya diarahkan dengan fungsi utama kawasan sebagai pusat pengembangan jasa, perdagangan, industri, pendidikan dan pariwisata.
 b.      kawasan andalan Pare-pare dan sekitarnya.
         Kawasan ini merupakan kawasan pengembangan Ajatappareng yang meliputi kota Parepare kabupaten Barru, Sidenreng Rappang, Pinrang dan Enrekang dengan pusat pelayanan berada di kota Parepare. Pengembangan kawasan ini dititikberatkan pada kegiatan pertanian, khususnya tanaman pangan, perkebunan, peternakan, agro industri dan jasa perdagangan.  Dalam konteks pengembangan wilayah nasional dikenal dengan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).
 c.      kawasan andalan Bulukumba dan sekitarnya.
         Kawasan ini merupakan kawasan pengembangan wilayah bagian selatan yang meliputi kabupaten Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Sinjai dan Selayar dengan pusat pelayanan berada di kota Bulukumba. Sesuai dengan potensinya, maka pengembangannya dititikberatkan pada kegiatan pengembangan tanaman perkebunan, agro industri, industri maritim/perahu layar, serta pariwisata.
 d.      kawasan andalan Watampone dan sekitarnya.
         Kawasan ini merupakan kawasan pengembangan wilayah sebelah timur yang meliputi kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo dengan pusat pelayanan berada di kota Watampone. Berdasarkan potensinya, maka titikberat pengembangan kawasan adalah tanaman pangan, agro industri, perikanan darat dan perikanan laut serta jasa/perdagangan. Kawasan ini dikenal dengan kawasan BOSOWA.
 e.      kawasan andalan Mamuju dan sekitarnya.
         Kawasan ini merupakan kawasan pengembangan wilayah utara bagian barat yang  meliputi kabupaten Mamuju, Majene dan Polewali Mamasa dengan pusat pelayanan berada di kota Mamuju. Berdasarkan potensinya, maka dititikberatkan pengembangan kawasan adalah kegiatan agro industri, industri pengolahan kayu, hasil hutan lainnya, perkebunan dan perikanan laut. Kawasan ini dikenal dengan kawasan POLEMAJU.
 f.       kawasan andalan Palopo dan sekitarnya.
         Kawasan ini merupakan kawasan pengembangan wilayah utara bagian timur yang meliputi kabupaten Luwu, luwu Utara, Tana Toraja dengan pusat pelayanan berada di kota Palopo. Berdasarkan potensinya, maka titikberat pengembangan kawasan pengembangan komoditi pertanian tanaman pangan, perkebunan,pariwisata, agro industri serta industri pengolahan kayu dan hasil hutan lainnya.

Paragraf 3
Arahan Pengembangan Kawasan Penunjang Pertahanan

Pasal 33

Arahan kawasan Pertahanan :
 a.      berdasarkan kepentingan pertahanan, maka ditetapkan beberapa kawasan yang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Pertahanan.
 b.      Pemanfaatan ruang kawasan pertahanan dikoordinasikan kepada pihak yang berwenang/berkompeten.
 c.      kawasan yang dimaksud dalam butir (a) ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.

Paragraf 4
Arahan Pengembangan Sistem Kota-Kota

Pasal 34

Arahan pengembangan system  kota-kota adalah
 a.      memperkuat fungsi kota sebagai Pusat Pelayanan Nasional (PPN) untuk kota Makassar, Pusat Pelayanan Antar Wilayah (PPAW) untuk kota Parepare, Watampone, Palopo, Bulukumba dan Mamuju.
 b.      mengembangkan interaksi positif diantara kota-kota tersebut pada butir (a) dan dengan wilayah pedesaan sekitarnya sebagai suatu sIstem pengembangan wilayah.
 c.      mengembangkan kota dengan prinsip layak huni, memiliki nilai kompetisi tinggi dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
 d.      mengembangkan wilayah dalam kawasan metropolitan MAMMINASATA sebagai suatu sIstem pembangunan perkotaan di bawah koordinasi pemerintah propinsi.
Bagian 3
Arahan Pengembangan Prasarana Wilayah

Paragraf 1
Sistem Prasarana Transportasi

Pasal 35

Pengembangan sIstem prasarana transportasi diarahkan untuk :

a.      melayani permintaan mobilitas penduduk dan barang, pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi melalui peningkatan aksesibilitas wilayah kabupaten/kota.

b.      menunjang terwujudnya sistem pelayanan transportasi terpadu Pulau Sulawesi.

Pasal 36

(1).    Arahan pengembangan jaringan jalan meliputi :

a.       jalan arteri primer, yaitu jaringan jalan yang menghubungkan antar ibukota propinsi

·        Makassar – Parepare – Mamuju - Palu (Sulteng)

·        Makassar – Parepare – Siwa – Palopo - Poso (Sulteng)

·        Makassar – Parepare – Siwa – Palopo – Malili - Kolaka (Sultra)

·        Makassar – Watampone – Bajoe – Kolaka (Sultra)

·        Makassar – Bulukumba – P. Selayar – Reo (NTT)

·        Makassar – Bulukumba – Bau-bau (Sultra)

b.      jalan kolektor primer, yaitu jaringan jalan menghubungkan antar kota-kota pusat kawasan andalan :

·        Sungguminasa – Tondong – Sinjai

·        Bulikumba – Taneta – Tondong

·        Palangga – Sepaya – Malakaji – Jeneponto

·        Boro – Loko – Bantaeng

·        Sinjai – Bojo – Watampone

·        Bojo – Ujung Lamuru – Takalala

·        Tanabatue – Sanrego

·        Pekkae – Takalala – Cabbenge – Soppeng

·        Soppeng – Pangkajene – Rappang – Pinrang

·        Cabbenge – Salonro – Pompanua

·        Watampone – Ulugalung – Sengkang

·        Sengkang – Impa impa – Tarumpakae

·        Impa impa – Anabanua

·        Polewali – Mamasa – Makale

·        Malauwe – Surakan – Tuppu

·        Bangkae – Rappang – Enrekang

·        Enrekang – Makale – Palopo

·        Palopo – Bastem – Sidrap

·        Malili – Towuti – Luwuk Banggai

·        Kalukku – Batuisi – Rantepao

·        Mamuju – Limbong – Sabbang

·        Tanete – Tanaberu

·        Kajang – Sinjai

·        Solo – Peneki – Kulampu

·        Tongke-tongke – Borong-borong – Appatana

(2).    Pengembangan prasarana terminal regional angkutan dapat diarahkan untuk berfungsi mendukung peningkatan pelayanan kota pusat kawasan andalan bagi pengembangan daerah hinterlandnya, yaitu : kota Makassar, Watampone, Parepare, Palopo, Mamuju dan Bulukumba.

(3).    Kereta Api

Untuk meningkatkan pelayanan transportasi darat, direncanakan untuk membangun lintasan kereta api antara :

·        Makassar – Parepare – Mamuju – Palu (Sulteng)

·        Makassar – Parepare – Palopo – Palu (Sulteng)

·        Makassar – Takalar – Bulukumba – Bone

·        MAMMINASATA

(4).    Pelabuhan penyeberangan, yaitu

a.       Penyeberangan antar propinsi :

·        Bajoe – Kolaka (Sultra)

·        Mamuju – Balikpapan (Kalitim)

·        Bira – Baubau (Sultra)

·        Parepare – Banjarmasin (Kalsel)

·        Selayar (Appatana) – Reo (NTT)

·        Siwa – Batunong (Sultra)

·        Makassar – Surabaya (Jatim)

b.      Penyeberangan dalam propinsi :

·        Bulukumba – Selayar

Pasal 37

Arahan pengembangan pelayanan pelabuhan laut sebagai berikut :

a.      Pelabuhan Makassar (Pelabuhan Sukarno-Hatta) sebagai pelabuhan Internasional dan pelabuhan Nasional sebagai pelabuhan utama sekunder dan pelabuhan utama tersier.

b.      Pelabuhan Parepare sebagai pelabuhan Nasional yang merupakan pelabuhan utama tersier.

c.      Pelabuhan Belang-belang (Mamuju), pelabuhan Palopo, Sinjai dan Bulukumba sebagai pelabuhan regional yang merupakan pelabuhan penumpang primer.

d.      Pelabuhan laut lokal yang melayani angkutan laut lokal yang tersebar di semua kabupaten yang mempunyai pesisir.

Pasal 38

Arahan pengembangan pelayanan penerbangan udara, yaitu :

a.      bandar udara Hasanuddin  Maros – Makassar sebagai bandar udara internasional dan domestik dengan status bandar udara pusat penyebaran.

b.      bandar udara Pongtiku (Tana Toraja), Tampa Padang (Mamuju), Aroepala (Selayar), Andi Jemma, Soroako, Seko dan Rampi (Luwu Utara), Karang-karangan (Luwu) sebagai bandar udara domestik yang melayani rute :

·        Makassar – Tana Toraja – Sulawesi Tenggara

·        Makassar – Selayar – Nusa Tenggara Timur

·        Makassar – Luwu Utara – Sulawesi Tengah

·        Makassar – Mamuju – Kalimantan Timur

·        Makassar – Luwu – Sulawesi Tengah
Paragraf 2
Sistem Prasarana Wilayah Lainnya

Pasal 39

Arahan pengembangan prasarana irigasi meliputi :

(1).    Irigasi Sawah, yaitu

a.   Sistem irigasi yang melayani kabupaten Bone, Soppeng, Wajo, Sidenreng Rappang, Pinrang, Luwu dan Luwu Utara.

b.   Diluar dari wilayah pada butir (a) diatas diprioritaskan pada kegiatan rehabilitasi dan pengembangan irigasi kecil.

(2).    Irigasi tambak yang meliputi kabupaten Bone, Jeneponto, Luwu, Mamuju, Maros, Pinrang, Polewali Mamasa, Takalar, Bulukumba, Luwu Utara, Pangkajene Kepulauan dan Wajo.

Pasal 40

Pengembangan prasarana energi listrik diarahkan untuk mewujudkan sistem jaringan listrik interkoneksi Pulau Sulawesi melalui :

a.      mengoptimalkan kapasitas pembangkit tenaga listrik yang telah ada, khususnya PLTA Bakaru.

b.      peningkatan pelayanan listrik untuk seluruh kawasan andalan, khususnya kawasan metropolitan MAMMINASATA dan KAPET Parepare.

c.      penambahan daya listrik dengan pembangunan pembangkit tenaga listrik baru melalui kerjasama dengan swasta.

d.      perluasan jaringan transmisi tenaga listrik (jaringan tegangan tinggi) dari pusat pembangkit menuju pusat-pusat beban dengan pola sistem interkoneksi.

Pasal 41

Arahan pengembangan sarana telekomunikasi diarahkan pada perluasan jaringan, jenis dan peningkatan kualitas pelayanan melalui :

a.      peningkatan jumlah satuan sambungan telepon di setiap kawasan andalan.

b.      peningkatan pelayanan fasilitas telekomunikasi pada kawasan wisata Makassar, Tana Toraja, Bulukumba dan Selayar.

c.      kerjasama dengan sektor swasta dalam perluasan jaringan dan peningkatan pelayanan di bidang telekomunikasi.

Pasal 42

Pengembangan prasarana air bersih diarahkan pada :

a.      pengembangan sistem pelayanan air baku dan air bersih secara terpadu.

b.      peningkatan pelayanan air bersih dengan penambahan kapasitas produksi air.

c.      peningkatan pelayanan air bersih melalui kerjasama antar daerah dan kerjasama dengan swasta, khususnya untuk kawasan metropolitan MAMMINASATA.


BAB VI
PELAKSANAAN RTRWP

Pasal 43

Peraturan daerah ini menjadi pedoman bagi peraturan lebih lanjut rencana tata ruang serta penyusunan dan pelaksanaan program-program serta proyek-proyek pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat.

Pasal 44

(1).    Buku Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi sebagaimana tersebut dalam lampiran I peraturan daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(2).    Album Peta yang berisi peta-peta rencana arahan pemanfaatan ruang dengan skala ketelitian 1 : 250.000 sebagaimana tersebut dalam lampiran II Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Pasal 45
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi bersifat terbuka untuk umum dan ditempatkan di kantor pemerintah daerah dan tempat-tempat yang mudah ditemukan oleh masyarakat.
Pasal 46
Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi mengenai Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi.

BAB VII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Pasal 47

Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Propinsi berkewajiban melakukan pengendalian, pengawasan dan keterpaduan pelaksanaan di bawah koordinasi Gubernur.

Pasal 48

(1).    Pengendalian pembangunan  fisik di kawasan budidaya dilakukan melalui kewenangan yang ada pada instansi pemerintah baik di propinsi maupun di kabupaten/kota.

(2).    Pelaksanaan tindakan penertiban dilakukan oleh pemerintah propinsi, berdasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi.

(3).    Pemantauan dan pencegahan segala kegiatan pembangunan yang bertentangan dengan peraturan daerah ini, menjadi wewenang Bupati/Walikota setempat dan dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam wajib melaporkan kepada Gubernur.


BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 49

Dalam kegiatan penataan ruang wilayah masyarakat berhak :

a.      berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;

b.      mengetahui secara terbuka isi Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi.

c.      menikmati manfaat ruang dan/atau penambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;

d.      memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 50

(1).    Untuk mengetahui rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, selain masyarakat mengetahui Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dari Lembaran Daerah Propinsi, masyarakat mengetahui rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui pengumuman atau penyebarluasan oleh pemerintah propinsi pada tempat-tempat  yang memungkinkan masyarakat mengetahui dengan mudah.

(2).    Pengumuman atau penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diketahui masyarakat dari penempelan/pemasangan peta rencana tata ruang yang bersangkutan pada tempat-tempat umum dan kantor-kantor yang secara fungsional menangani rencana tata ruang tersebut.

Pasal 51

(1).    Dalam menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2).    Untuk menikmati dan memanfaatkan ruang beserta sumber daya alam yang terkandung didalamnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini yang dapat berupa manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan dilaksanakan atas dasar pemilikan, penguasaan atau pemberian hak tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun atas hukum adat dan kebiasaan yang berlaku atas ruang pada masyarakat setempat.

Pasal 52

(1).    Hak memperoleh penggantian yang layak atas  kerugian terhadap perubahan status semula yang dimiliki oleh masyarakat sebagai akibat pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi diselenggarakan dengan cara musyawarah antara pihak yang berkepentingan.

(2).    Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 53

Dalam kegiatan penataan ruang wilayah propinsi masyarakat wajib :

a.      berperan serta dalam memelihara kualitas ruang.

b.      berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

c.      mentaati Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi yang telah ditetapkan.

Pasal 54

(1).    Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dilaksanakan dengan mematuhi dan menetapkan kriteria, kaidah, baku mutu dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

(2).    Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dipraktekkan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi dan struktur pemanfaatan ruang serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras dan seimbang.

Pasal 55

Dalam pemanfaatan ruang di daerah, peran serta masyarakat dapat berbentuk :

a.      pemanfaatan ruang daratan, ruang  lautan dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku;

b.      bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan yang mencakup lebih dari satu wilayah kabupaten/kota;

c.      penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dan rencana tata ruang kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah kabupaten;
 d.      perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi yang telah ditetapkan;
 e.      bantuan teknik dan pengelolaan dalam pemanfaatan ruang;
 f.       kegiatan menjaga, memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pasal 56

(1).    Tata cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang di daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 (2).    Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Gubernur.

Pasal 57

Dalam pengendalian pemanfaatan ruang, peran serta masyarakat dapat berbentuk :
 a.      pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah kabupaten di daerah, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang kawasan dimaksud; dan/atau
 b.      bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang.
Pasal 58
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Gubernur dan pejabat yang berwenang.

BAB IX
PERUBAHAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH
Pasal 59
(1).    Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi yang telah ditetapkan dapat dirubah untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
 (2).    Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.


BAB X
PENYIDIKAN

Pasal 60

(1).    Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 (2).    Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berwenang :

a.   menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
 b.   melakukan tindak pertama pada saat itu ditempat kejadian serta melakukan pemeriksaan;
 c.   menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka;
 d.   melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
 e.   mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
 f.    memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 g.   mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
 h.   mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
 i.   melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

(3).    Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara setiap tindakan tentang :

a.   pemeriksaan perkara;

b.   pemasukan rumah;

c.   penyitaan barang;

d.   pemeriksaan saksi;

e.       pemeriksaan tempat kejadian.


BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 61

1).     Barangsiapa melanggar pemanfaatan alokasi yang ditetapkan dalam bab V Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), dengan tidak merampas barang tertentu untuk negara, kecuali ditentukan lain dalam perundang-undangan.
2).     Selain tindak pidana sebagaimana tersebut atas ayat (1) pasal ini, tindak pidana yang mengakibatkan perusakan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 62
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :

a.      kegiatan budidaya yang telah ditetapkan dan berada dikawasan lindung dapat diteruskan sejauh tidak mengganggu fungsi lindung.
 b.      dalam hal kegiatan budidaya yang telah ada dan dinilai mengganggu fungsi lindung dan/atau terpaksa mengkonversi kawasan berfungsi lindung, diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.
c.      kegiatan budidaya yang sudah ada di kawasan lindung dan dinilai menggangggu fungsi lindungnya, harus segera dicegah perkembangannya.
Pasal 63
Ketentuan mengenai arahan ruang lautan dan ruang udara akan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Disahkan di Makassar
Pada tanggal 11 Desember 2001

GUBERNUR SULAWESI SELATAN,

Cap/t.t.d

H.Z.B PALAGUNA



Diundangkan di Makassar
Pada tanggal 14 Desember 2001
SEKRETARIS DAERAH
PROPINSI SULAWESI SELATAN,
 Cap/t.t.d
 H. A. TJONENG MALLOMBASANG
LEMBARAN DAERAH PROPINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2001 NOMOR 126


0 komentar:

Posting Komentar